Breaking News
light_mode
Tags

Dewan Pers Kecam Pernyataan yang Merendahkan Wartawan: Menghina Jurnalis Sama dengan Menghina Kemerdekaan Pers

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

 

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang merendahkan wartawan ketika menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Menurut Dewan Pers, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

 

“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers,” demikian substansi pernyataan Dewan Pers.

 

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun upaya merendahkan profesi wartawan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

 

Lembaga tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers, sehingga iklim demokrasi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga.

 

“Menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.”

 

Pernyataan sikap Dewan Pers ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.(*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

    Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SergapKriminal | LANGKAT – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Langkat. Polda Sumut melalui Polsek Kuala mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dari area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Senin (10/8/2026).   Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tanaman […]

  • LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diminta Menteri Pendidikan Turun Tangan

    LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diminta Menteri Pendidikan Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MAKASSAR /10 SEPTEMBER 2026 –  Dugaan praktik jual beli jabatan serta penyimpangan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendesak Menteri Pendidikan, […]

  • Dewan Redaksi SergapKriminal.Com Duduk Dengan Orang Tua Korban TPPO di Wilayah Kabupaten Langkat

    Dewan Redaksi SergapKriminal.Com Duduk Dengan Orang Tua Korban TPPO di Wilayah Kabupaten Langkat

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Khairil
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Langkat (Sumut) 25/9/2026 – Kepedulian terhadap nasib warga yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Pimpinan Redaksi SergapKriminal.Com bersama tim redaksi turun langsung ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pada Jumat (25/09), tim menyambangi kediaman Suratno (54), warga Dusun XIII Sidorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang merupakan orang tua […]

  • Hanguskan 2 rumah,Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk Kelurahan Maccini Sombala

    Hanguskan 2 rumah,Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk Kelurahan Maccini Sombala

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Makassar – Sergapkriminal. Com Selasa 08 September 2026// Kebakaran hebat menghanguskan 2 (dua) rumah semi permanan warga di Jl. Manunggal 31 RT:03, RW:07, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Selasa pagi (08/09/2026).   Kapolsek Tamalate Kompol Muhamad Idris.,S.H.,M.H bersama anggotanya bergerak cepat setelah mendapat laporan warga, memastikan api bisa dipadamkan dengan bantuan enam belas […]

  • Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Kepada Warga Binaan Rutan Takengon

    Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Kepada Warga Binaan Rutan Takengon

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Takengon – Sergapkriminal.com Senin, 17 Agustus 2026, 10.00 WIB s.d Selesai, Rutan Takengon Sebanyak 179 warga binaan Rutan Takengon mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-81. Bupati dan jajaran disambut hangat dengan penampilan Didong yang ditampilkan oleh warga binaan rutan takengon. Kepala Rutan Takengon, Rusli dalam laporannya menjelaskan bahwa Rutan Takengon per […]

  • Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

    Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Lhokseumawe (Aceh) – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polres Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyerahkan bantuan kepada seorang warga kurang mampu yang menderita sakit menahun di Dusun E, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/7/2026) sore. Penerima bantuan tersebut adalah Irwan (70), seorang warga […]

expand_less