Breaking News
light_mode
Tags

Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com |Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.

 

Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

 

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

    MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    OPINI Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang) Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat SetgapKriminal.Com | Bogor 30/7/2026 – Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang […]

  • Dorong Terwujudnya Infrastruktur Desa, Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan

    Dorong Terwujudnya Infrastruktur Desa, Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MINAHASA UTARA – Sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat. Danramil 1310-03/Likupang Kodim 1310/Bitung Kapten Inf Stenli Andaria bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Likupang Selatan, menggelar prosesi peletakan batu pertama secara simbolis pembangunan Jembatan Perintis Garuda dilaksanakan bertempat di Jaga 4 Desa Kokoleh Satu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten […]

  • Bupati Aceh Barat di Wakili Asisten Pemerintah,Ruswaidi  Buka Rakor Implementasi Jejaring Layanan Program Gizi KIA KESPRO

    Bupati Aceh Barat di Wakili Asisten Pemerintah,Ruswaidi Buka Rakor Implementasi Jejaring Layanan Program Gizi KIA KESPRO

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Dila Andrian
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SergabKriminal.com – Aceh Barat 28/9/202 – Bupati Aceh Barat diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab, Ruswaidi membuka kegiatan koordinasi implementasi jejaring layanan program gizi, kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi Tiara Hotel, Meulaboh pada Senin (28/9/2026). Ruswaidi mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan kesehatan di Aceh Barat. […]

  • Tanggapi Dugaan “Perbudakan Modern”, PT PP Pati Sari: Lihat Persoalan Ketenagakerjaan Secara Utuh dan Hukum

    Tanggapi Dugaan “Perbudakan Modern”, PT PP Pati Sari: Lihat Persoalan Ketenagakerjaan Secara Utuh dan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG — Sergapkriminal. Com Manajemen PT. PP. Pati Sari akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan dugaan praktik “perbudakan modern” yang dilontarkan tiga mantan pekerja dan telah dilaporkan ke DPRK Aceh Tamiang. Perusahaan menegaskan, tuduhan serius tersebut belum dapat dianggap fakta hukum dan meminta persoalan diperiksa secara utuh, objektif, sesuai aturan yang berlaku. Dalam keterangannya, pihak […]

  • Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

    Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MAKASSAR (Sulsel) Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bulukumba turut meramaikan APINDO Run Festival 2026* yang digelar di Kota Makassar, Minggu 26 Juli 2026 Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian program APINDO dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus mempererat silaturahmi antar pengusaha di Sulawesi Selatan.   Dengan mengenakan jersey resmi APINDO Run berwarna […]

  • Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan

    Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Medan – Sergapkriminal. Com.  Keberadaan pool bus yang diduga masih beroperasi tanpa mematuhi ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, masih ditemukan menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.   Pantauan wartawan, Selasa, (18/8/2026) masih menemukan […]

expand_less