Breaking News
light_mode
Tags

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OPINI
Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)

Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat

SetgapKriminal.Com | Bogor 30/7/2026 – Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang usianya jauh melampaui Republik ini, melahirkan tatanan sosial, nilai hidup, hukum adat, serta pola kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun kini muncul paradoks. Di tengah gencar seruan negara untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas nasional, dan memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru kian tergerus. Salah satu titik persoalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat

Perda ini menuai penolakan luas dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat. Dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup dan diakui turun-temurun, peraturan ini berisiko mengubah lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah sejarah, sekadar jadi alat administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural yang sudah terjalin lama.

Inti masalahnya: adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan panjang, kesepakatan sosial ratusan tahun, serta pengorbanan para leluhur. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat.


Dasar hukumnya sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat dan NKRI. Kalimat “mengakui dan menghormati” bukan sekadar kata-kata, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin di semua peraturan turunan, termasuk perda. Maka jika sebuah perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi tersebut melindungi adat, atau justru menundukkannya?

Dukungan untuk Perjuangan Pemulihan Kedudukan Adat

Dalam konteks itu, saya menyatakan dukungan penuh atas langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (Putra Mahkota Kerajaan Gowa), putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Dukungan ini bukanlah dukungan politik, melainkan dukungan berbasis kultural dan konstitusional. Disampaikan sebagai akademisi yang lama mengkaji pelestarian warisan budaya, sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar yang paham: kehilangan marwah adat adalah kerugian yang tak dapat diganti dengan nilai pembangunan berapapun besarnya.

Perjuangan ini menyatukan tiga hal tak terpisahkan: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan leluhur. Marwah tanpa kedudukan hanya seremonial belaka; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong.

Warisan Budaya Sebagai Aset Strategis Bangsa

Persoalan ini perlu dilihat dalam lingkup lebih luas. Dunia kini mengarahkan pembangunan pada ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghormati akar tradisi sembari memodernisasi pengelolaannya. Jepang menjaga institusi Kaisar; Malaysia(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih empat hektare di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/8/2026). Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara mencabut tanaman ganja dan selanjutnya membakarnya. […]

  • Revitalisasi SDN2 Rantau Pauh Diduga Asal Jadi: Kayu Berayap Tetap Terpasang, Pekerja Ditemukan Tidak Gunakan APD

    Revitalisasi SDN2 Rantau Pauh Diduga Asal Jadi: Kayu Berayap Tetap Terpasang, Pekerja Ditemukan Tidak Gunakan APD

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG – Sergapkriminal.Com. Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN2 Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, dinilai dikerjakan asal jadi. Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (17/7) menemukan kayu rangka atap yang sudah berayap tetap dipasang, sementara pekerja bekerja di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini mempertanyakan kelayakan bangunan serta dugaan pelanggaran aturan hukum […]

  • Islahul Cholil.SH Terpilih Menjadi Geuchik gampong Baru Langsa Lama Kota Langsa

    Islahul Cholil.SH Terpilih Menjadi Geuchik gampong Baru Langsa Lama Kota Langsa

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SergapKriminal.com | Kota Langsa – Dalam pesta demokrasi di kota langsa pada minggu 17 juli 2026 khususnya di Gampong Baru berhasil melahirkan pemimpin baru, saudara “Islahul Cholil .SH” dengan kemenangan telak. Adapun ketiga kandidat yang mengikuti kontestan calon gechik gampong baru yang bersaing ketat di pemilihan kali ini, sangatlah sportiv. sehingga pesta demokrasi kali ini […]

  • Polres Aceh Tengah Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme

    Polres Aceh Tengah Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Takengon 22/8/2026 – Polres Aceh Tengah memperingati Hari Juang Polri 2026 dengan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Aceh Tengah, Jumat (21/8/2026) pukul 07.45 WIB. Momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga semangat perjuangan, patriotisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Upacara dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., selaku […]

  • Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

    Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | BANDA ACEH — Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh menegaskan komitmennya untuk turut mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk aktivitas ilegal, khususnya pertambangan ilegal, peredaran BBM ilegal, dan penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah Aceh. Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, menginstruksikan jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia agar meningkatkan […]

  • Ketua SIJI Aceh Tinjau Lokasi Pengungsian Pante Bidari Yang Sampai Saat ini Tidak Ada Bangunan Huntara

    Ketua SIJI Aceh Tinjau Lokasi Pengungsian Pante Bidari Yang Sampai Saat ini Tidak Ada Bangunan Huntara

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

      SergapKriminal.Com  | Aceh Timur 13/2/2026   Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh, Muhammad.Ali C,JB meninjau langsung barak pengungsian korban terdampak bencana banjir di dusun Alu buloh dan Padang Kasap Desa Alu ie Mirah kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Kamis 12 Februari 2026. Kunjungan tersebut atas dasar laporan warga setempat, […]

expand_less