Breaking News
light_mode
Tags

Pihak SPBU Bantah Tuduhan Penghambat Penyaluran BBM: Kami Hanya Patuhi Aturan, Yang Tak Lengkap Persyaratannya Tak Bisa Dilayani

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | TAKALAR / Jumat 04 SEPTEMBER 2026 — Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, secara resmi membantah berbagai tuduhan yang berkembang luas di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. SPBU tersebut sebelumnya dituding secara sengaja menghambat serta menolak penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat lokal, khususnya bagi kalangan nelayan tradisional dan petani yang memegang peranan vital dalam perekonomian daerah.

 

Penegasan serta klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen dan pengelola SPBU guna meluruskan disinformasi dan fakta yang dinilai telah terdistorsi secara masif dalam narasi-narasi pemberitaan serta desas-desus liar yang beredar di media sosial maupun di tengah-tengah warga.

 

Berbagai keluhan dan rumor yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa masyarakat pesisir, terutama para nelayan yang hendak melaut serta petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air dan alat mesin pertanian (alsintan), kerap kali mendapatkan penolakan sewaktu hendak membeli BBM jenis solar maupun pertalite bersubsidi di SPBU Aeng Batu-Batu.

 

Namun, dalam keterangan pers resminya, pihak pengelola menegaskan bahwa penolakan pelayanan pengisian bahan bakar yang terjadi di lapangan bukanlah bentuk tindakan diskriminatif, semena-mena, ataupun kesengajaan untuk membatasi ruang gerak perekonomian warga. Langkah penundaan atau penolakan pelayanan tersebut murni disebabkan oleh faktor ketidaklengkapan dokumen administrasi serta prosedur teknis yang diwajibkan oleh regulator pemerintah.

 

“Penyaluran BBM bersubsidi di fasilitas kami dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penugasan,” ujar juru bicara pengelola SPBU Desa Aeng Batu-Batu saat ditemui di lokasi.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam skema distribusi BBM bersubsidi yang terintegrasi secara digital, terdapat persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap konsumen penugasan khusus atau sektor tertentu. Syarat utama tersebut adalah kepemilikan kode batang (barcode/QR Code) resmi yang terdaftar pada sistem Subsiditepat Pertamina serta Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas atau instansi pemerintah daerah terkait yang masih berlaku.

 

“Apabila kedua dokumen pendukung tersebut tidak ada, tidak dapat ditunjukkan, kadaluarsa, atau datanya tidak cocok saat dipindai oleh sistem kami, maka secara otomatis operator wajib menahan dan menolak proses pengisian. Ketentuan ini berlaku imperatif untuk siapa saja — baik itu nelayan, petani, pedagang kecil, maupun kelompok masyarakat lainnya — tanpa ada pengecualian atau toleransi khusus,” tegasnya.

 

Pihak pengelola menekankan bahwa pada dasarnya seluruh jajaran manajemen dan petugas operator SPBU memiliki semangat keberpihakan untuk membantu kelancaran aktivitas ekonomi warga sekitar. Namun, keberpihakan tersebut tidak boleh melangkahi koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila operator nekat menyalurkan BBM bersubsidi tanpa dokumen penunjang yang sah, SPBU bersangkutan terancam dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berat.

 

“Kami bukan tidak mau melayani atau menutup mata terhadap kebutuhan warga. Justru kami sangat berharap seluruh kebutuhan energi masyarakat, terutama nelayan dan petani di Galesong Utara, dapat terpenuhi dengan baik dan lancar. Namun, sebagai penyalur resmi, kami terikat aturan hukum yang sangat ketat. Jika kami membagikan BBM bersubsidi tanpa verifikasi dokumen lengkap, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum. SPBU kami bisa dijatuhi sanksi pembekuan alokasi (skorsing) hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina,” tambahnya.

 

Manajemen SPBU Aeng Batu-Batu kembali menegaskan komitmennya: setiap konsumen yang datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, valid, dan terverifikasi secara legal di dalam sistem dipastikan akan dilayani dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan apa pun. Sebaliknya, selama berkas administrasi belum terpenuhi atau rekomendasi dinas belum diterbitkan, pihak SPBU tidak memiliki wewenang diskresi untuk menyalurkan BBM bersubsidi tersebut.

 

Pihak pengelola mengimbau agar masyarakat, para pelaku usaha mikro, petani, serta nelayan dapat memahami posisi hukum pengelola SPBU dan bersedia melengkapi seluruh dokumen administratif yang disyaratkan ke dinas terkait (seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Pertanian) sebelum melakukan pembelian di lokasi. Hal ini dinilai sangat penting agar transaksi pengisian bahan bakar di lapangan dapat berjalan tertib, transparan, dan mencegah potensi kesalahpahaman serta konflik sosial di masa-masa mendatang.

 

ANALISIS MENDALAM: DILAMBUNG DILANJUTKANNYA REGULASI SUBSIDI TEPAT DAN DILEMA OPERATOR DI TINGKAT TAPAK

1. Latar Belakang Digitalisasi dan Pengawasan Ketat BBM Bersubsidi

Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Solar (Gasoil) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami transformasi regulasi yang sangat mendasar. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero) secara bertahap menerapkan sistem rantai pasok digital yang ketat untuk memastikan bahwa beban subsidi negara benar-benar dinikmati oleh sasaran yang berhak (targeted subsidy).

 

Di Kabupaten Takalar, khususnya wilayah pesisir seperti Kecamatan Galesong Utara, kebutuhan akan BBM bersubsidi sangat tinggi. Mayoritas penduduk setempat menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap dan pertanian. Nelayan membutuhkan Solar subsidi untuk menggerakkan mesin kapal motor (perahu katinting maupun kapal bobo/patorani), sedangkan petani memerlukan Solar dan Pertalite untuk mesin penyedot air (pompa irigasi) serta mesin pemanen combine harvester.

 

Namun, tingginya angka kuota BBM subsidi yang terdistribusi di masa lalu kerap mengalami penyimpangan akibat praktik penyalahgunaan, perembesan ke sektor industri nonsubsidi, hingga penimbunan oleh oknum penimbun (pelangsir). Kondisi inilah yang memicu diberlakukannya aturan sistem verifikasi ganda. Red,,,!!!

Tim investigasi indotim

((((Robby.R Wakil Pimpinan Bratanewstv))))

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial 

    DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial 

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | JAKARTA – Menjelang HUT RI ke-81 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) punya gawe yakni pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI9 yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru pada Jumat (14-06-2026) Dalam Pidatonya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due […]

  • Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Subulussalam Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Subulussalam

    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Subulussalam Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Subulussalam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Subulussalam (Aceh) – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH), jajaran Polres Subulussalam melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam. Kamis, 16 Juli 2026.   Kunjungan tersebut di pimpin oleh Wakapolres Subulussalam KOMPOL Ikmal, S.E., M.A.P di dampingi Pejabat Utama (PJU) Polres dan personel Polres Subulussalam. Kapolres […]

  • Mobil Dinas Diduga Angkut LPG 3 Kg. Fasilitas Pemerintah Disorot, Pemkap Diminta Jelaskan

    Mobil Dinas Diduga Angkut LPG 3 Kg. Fasilitas Pemerintah Disorot, Pemkap Diminta Jelaskan

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | PANYABUNGAN (21/2026) — Dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebuah kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina terekam kamera warga tengah mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Dalam rekaman yang beredar, kendaraan berpelat merah tersebut terlihat membawa puluhan tabung […]

  • Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Aceh Tamiang: Kuasa Hukum Debi Angkat Bicara, Sebut Insiden Dipicu Makian “Binatang”

    Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Aceh Tamiang: Kuasa Hukum Debi Angkat Bicara, Sebut Insiden Dipicu Makian “Binatang”

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG – Sergapkriminal.Com Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perkelahian antarkeluarga yang terjadi pada September 2025 kini memasuki babak baru. Setelah pihak Willy memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, giliran keluarga Debi melalui kuasa hukumnya, “Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH”, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi sekaligus menyoroti dugaan ketimpangan penanganan kepolisian, […]

  • Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

    Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MEDAN,— Sergapkriminal. Com.  Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas serta memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang meresahkan publik beberapa waktu lalu .   Video tersebut menarasikan aksi […]

  • MIRIS! Penampakan WC Kantor Geuchik Gampong Mane Tunong Muara Batu Aceh Utara — Jorok, Berlumut, Tidak Layak, Cerminan Buruknya Pengelolaan Kantor Desa

    MIRIS! Penampakan WC Kantor Geuchik Gampong Mane Tunong Muara Batu Aceh Utara — Jorok, Berlumut, Tidak Layak, Cerminan Buruknya Pengelolaan Kantor Desa

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Macan
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SergapKriminalKom, ACEH UTARA — Kondisi memprihatinkan terlihat di fasilitas umum milik pemerintah desa. Penampakan WC di Kantor Geuchik Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, sangat tidak layak pakai,Minggu(27/9/2026).k Dari foto yang diterima redaksi, terlihat lantai WC penuh dengan noda lumpur dan kotoran, dinding berlumut, kloset jongkok kotor berkerak coklat, bak air berlumut […]

expand_less