Breaking News
light_mode
Tags

LSM KCBI Bongkar Kontradiksi Fatal: Bupati Teken Doksos, Bawahan Tabrak di Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | SAMOSIR (Sumut) – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir diduga melakukan pembangkangan regulasi secara masif. Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir membongkar kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani Bupati Samosir dengan pengakuan tertulis pejabat pengelola TPA di lapangan.

Pembangunan TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema _Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project).

Proyek ini dibiayai Pinjaman Bank Dunia *(World Bank Loan No. 8861-ID)*. Dalam kerangka _Environmental and Social Management Framework_ (ESMF) P3TB, penyusunan Doksos merupakan kriteria wajib.

Doksos Bupati Mandatkan 4 Pilar Wajib Operasional TPA

Dalam Dokumen Doksos yang ditandatangani resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022, ditegaskan penyusunan dokumen merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati menekankan, TPA harus memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Pada lembar spesifikasi teknis Doksos serta _Site Plan_ resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, diatur secara mengikat bahwa operasional TPA Hariara Pintu wajib menjalankan empat tahapan utama:

1. Penimbunan/Pemadatan Sampah;
2. Penutupan Tanah _(Daily Cover)_;
3. Pengolahan Lindi (IPAL); dan
4. Penanganan Gas.

Surat UPTD: Akui Tak Pernah Beli Tanah Urug dan Belum Ada RKL-RPL

Amanah Doksos berstandar internasional tersebut runtuh oleh pengakuan tertulis Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang.

Melalui Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM KCBI, Ka. UPTD secara terbuka mengakui bahwa pihaknya Tidak pernah melakukan pembelian tanah urug.

Tidak hanya itu, dalam surat yang sama Ka. UPTD mengklaim air limbah lindi telah “sesuai baku mutu”, namun pada poin lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL dengan dalih TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemkab Samosir. Ka.

UPTD juga menyatakan pihaknya “baru akan berbenah menuju sistem _Sanitary Landfill_”.

LSM KCBI SAMOSIR: Pengakuan UPTD Bukti Mutlak Open Dumping Ilegal

Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, *Edis Dayanto Naibaho*, menilai surat tanggapan tersebut sebagai bukti pengakuan atas pengabaian standar hukum dan operasional.

“Pengakuan Ka. UPTD bahwa dinas tidak pernah membeli tanah urug secara sah membuktikan bahwa pilar kedua dalam Doksos Bupati, yaitu Penutupan Tanah _(Daily Cover)_, tidak pernah dijalankan sejak TPA beroperasi. Sampah dibiarkan menumpuk mentah-mentah atau _open dumping_.

“Ini bentuk pembangkangan langsung terhadap Doksos Bupati dan UU No. 18 Tahun 2008,” tegas Edis.

Ketua Umum KCBI: Delik Pidana Berdiri Murni dan Akan Surati Bank Dunia

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang mendampingi langsung penanganan kasus ini, menanggapi keras dalih teknis yang disampaikan pejabat DLH Samosir.

Menurut Joel, mengklaim baku mutu lindi tanpa dasar laporan RKL-RPL dan uji laboratorium berkala setiap enam bulan melanggar Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021. Fakta lapangan justru menunjukkan genangan lindi berwarna hitam pekat berbau menyengat membentuk “Danau Lindi” ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

“Bupati Samosir sudah menandatangani Doksos berstandar Bank Dunia yang mewajibkan penutupan tanah dan pengolahan lindi sejak awal dioperasikan. Mengklaim ‘baru menuju _sanitary landfill_’ dan berlindung di balik kata ‘proses’ tidak bisa menghapus delik pidana Pasal 40 jo Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. Begitu standar penutupan tanah diabaikan dan lindi dibiarkan mencemari lingkungan, pidananya murni berdiri,” cetus Joel.

Sebagai langkah lanjutan, Joel menegaskan LSM KCBI SAMOSIR akan melangkah ke tingkat internasional.

“Selain mengawal proses hukum di Polres Samosir, kami akan menyurati Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia untuk turut mengawal proses hukum TPA Hariara Pintu. Pembiayaan internasional tidak boleh disalahgunakan untuk melanggengkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Joel B. Simbolon mendesak penyidik Polres Samosir bergerak cepat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (Sprindik) dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.# (C)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuansa Kearifan Lokal Kembali Terasa Dalam Sebuah Pesta Pernikahan Adat Gayo

    Nuansa Kearifan Lokal Kembali Terasa Dalam Sebuah Pesta Pernikahan Adat Gayo

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Takengon, | SergapKriminal.Com — Selasa, 18 Agustus 2026 Nuansa kearifan lokal kembali terasa dalam sebuah pesta pernikahan adat Gayo yang digelar di Kuyun Uken, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Di tengah kemeriahan acara, salah satu tradisi yang menarik perhatian adalah kehadiran Canang Khas Gayo, yang menjadi bagian penting dalam prosesi adat sekaligus simbol penghormatan, doa, dan […]

  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kursi Roda kepada Dua Lansia di Pondok Pesantren Baitul Izzah

    Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kursi Roda kepada Dua Lansia di Pondok Pesantren Baitul Izzah

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | LHOKSEUMAWE (Aceh) – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menyerahkan bantuan dua unit kursi roda kepada dua warga lansia di Pondok Pesantren Baitul Izzah LDII, Gampong Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (2/8/2026) siang. Penyerahan bantuan turut dihadiri Kabag Ops Polres […]

  • Haji Uma Terima Laporan KBRI Antananarivo, Dua Warga Aceh Tamiang dalam Kondisi Sehat dan Jalani Proses Hukum di Madagaskar

    Haji Uma Terima Laporan KBRI Antananarivo, Dua Warga Aceh Tamiang dalam Kondisi Sehat dan Jalani Proses Hukum di Madagaskar

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sergapkriminal. Com Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menerima perkembangan terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo terkait penanganan dua warga Kabupaten Aceh Tamiang, M. Renza dan Melisa Habib, yang sebelumnya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madagaskar. (13/08/2026)   Informasi tersebut […]

  • Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

    Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Aceh Tamiang dan disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan […]

  • Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

    Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | BANDA ACEH — Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh menegaskan komitmennya untuk turut mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk aktivitas ilegal, khususnya pertambangan ilegal, peredaran BBM ilegal, dan penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah Aceh. Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, menginstruksikan jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia agar meningkatkan […]

  • Wagub Aceh Usulkan 4 Ekskavator untuk Daerah Rawan Banjir

    Wagub Aceh Usulkan 4 Ekskavator untuk Daerah Rawan Banjir

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Dila Andrian
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SergapKriminal.com-Aceh Barat 2/10/2026 Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), mengusulkan penyediaan alat berat dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota di daerah rawan banjir. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut hasil rakor penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai yang berlangsung secara virtual, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat , 2/10/2026 Rapat yang dipimpin […]

expand_less