Breaking News
light_mode
Tags

Koordinator AMP Sultra Soroti Aktivitas Land Clearing PT. JNP Kwatir Cemari Sawah Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | KOLAKA – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Aktivitas korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik setelah tim investigasi lapangan AMP Sultra melakukan peninjauan langsung di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

 

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan Sultra, Rabu (26/08/2026).

 

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, area yang tengah dibersihkan tersebut diduga akan dialokasikan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore), yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Ruslan menegaskan bahwa kebenaran informasi ini perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Selain masalah kelengkapan izin, AMP Sultra mengkhawatirkan letak geografis proyek yang berada sangat dekat dengan lahan persawahan produktif milik warga Desa Oko-Oko. Aktivitas industri tanpa amdal dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian setempat.

 

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” urai Ruslan secara rinci.

 

Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif belaka. Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum vital yang berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan langkah pencegahan dampak lingkungan telah siap sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.

 

Jika dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan ini benar terbukti, tindakan PT JNP dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan kepatuhan total pemegang izin terhadap aspek kelestarian lingkungan.

 

“Amdal merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” kata Ruslan menambahkan.

 

Merespons temuan ini, AMP Sultra mendesak jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Mereka dituntut melakukan inspeksi mendadak ke lapangan guna memeriksa legalitas operasional perusahaan.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sangat diharapkan dalam kasus ini demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat Desa Oko-Oko atas lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.#

(Red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

    Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    OPINI Oleh: Analia Trisna, MM (Ketua Umum HAKAN) Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas adalah sinyal politik yang tegas. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam cara pandang kewarganegaraan yang kaku, tertutup, dan tertinggal dari realitas global. Presiden secara jelas menangkap satu hal […]

  • Pekerja Tertimpa Beton, Pengawas Sendiri Tak Tahu Prosedur Bongkar, Lemahnya K3 Jadi Sorotan   

    Pekerja Tertimpa Beton, Pengawas Sendiri Tak Tahu Prosedur Bongkar, Lemahnya K3 Jadi Sorotan  

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang — Sergapkriminal. Com Kecelakaan kerja menimpa proyek pembangunan Terminal B Kuala Simpang, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang pekerja bernama T.Eko juanda (29), warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa struktur beton yang roboh saat dibongkar. Kronologi: Beton Roboh Tanpa Peringatan Korban […]

  • Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

    Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sergapakriminal.Com | PANYABUNGAN – Polemik dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution dalam kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) kini memasuki babak baru dan kian memanas. Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution memastikan proses pemeriksaan Kades yang kerap disebut dengan inisial GD terus berjalan secara intensif, objektif, prosedural, transparan sesuai mekanisme yang berlaku […]

  • Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban. 

    Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban. 

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Toddopuli, Makassar – Sergapkriminal.com 25 Agustus 2026//Terkait video klarifikasi dalam pemberitaan sabung ayam yang melibatkan unit satuan Batalyon kostrad, kabupaten maros menuai sorotan publik,pasalnya dalam video tersebut atas nama ASR tidak mengetahui adanya video klarifikasi untuk dibuat salah satu kedai kopi jalan toddopuli kota makassar, Saya baru mengatahui saat salah satu awak media menghubungiku lewat […]

  • Diduga Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    Diduga Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com |MEDAN – Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD […]

  • Personel POLDA Aceh Bersihkan Sisa Sampah Pelaksanaan Zikir Peringati 21 Tahun Damai Aceh

    Personel POLDA Aceh Bersihkan Sisa Sampah Pelaksanaan Zikir Peringati 21 Tahun Damai Aceh

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    SeragapKriminal.Com | Banda Aceh  — Personel Polda Aceh yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo turun langsung membersihkan sisa sampah setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. Personel POLDA Aceh Bersihkan Sisa Sampah Pelaksanaan Zikir Peringati Hari Damai Aceh […]

expand_less