Breaking News
light_mode
Tags

Diduga Tak sesuai Kupon, Penyaluran Bantuan Pangan Di Aceh Disorot Tajam

  • account_circle Team barat selatan
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 618
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Warga Desak Bupati Nagan Raya,Gubernur hingga Kementerian Turun Tangan Usut Dugaan Pengurangan dan Pengalihan Bantuan

www.SergapKriminal.com

NAGAN RAYA, 4 September 2026 – Penyaluran bantuan pangan di sejumlah wilayah Aceh kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku menerima bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan keterangan pada kupon yang mereka pegang.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut disebut terjadi pada penyaluran periode Februari–Maret 2026 dan Juli–September 2026.

Keluhan warga tidak datang dari satu titik saja. Sejumlah penerima manfaat di Desa Pulo Teungoh dan beberapa desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengaku mengalami persoalan serupa.

Jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar soal selisih beberapa kilogram beras atau beberapa liter minyak goreng. Ini menyangkut hak masyarakat penerima manfaat yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan data yang telah ditetapkan.

KUPON TERTULIS LAIN, YANG DITERIMA JUSTRU BERKURANG

Berdasarkan keterangan warga dan kupon yang mereka tunjukkan, terdapat dugaan perbedaan antara jumlah bantuan yang tercantum dengan bantuan yang diterima.

Pada periode Februari–Maret 2026, warga mengaku kupon mencantumkan 20 kilogram beras Bulog dan 4 liter minyak goreng, namun bantuan yang diterima disebut hanya 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Sementara pada periode Juli–September 2026, warga mengaku kupon mencantumkan 30 kilogram beras, tetapi realisasi yang diterima hanya 20 kilogram.

“Saya pegang kupon 30 kilogram. Ketika datang ke penyalur, saya hanya diberikan 20 kilogram. Katanya memang segitu jatahnya sekarang,” ujar seorang warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, kamis (3/9/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya.

“Di kupon jelas tertulis 20 kilogram beras dan 4 liter minyak. Tetapi yang kami terima hanya setengahnya, yaitu 10 kilogram beras dan 2 liter minyak,” ungkap warga lainnya.

Pertanyaannya sederhana: jika jumlah bantuan memang berubah, atas dasar aturan apa perubahan tersebut dilakukan dan mengapa kupon yang dipegang masyarakat tidak disesuaikan ?

DUGAAN SISA BANTUAN DIALIHKAN KEPADA WARGA NON-PENERIMA

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya keterangan warga mengenai dugaan pengalihan selisih bantuan kepada masyarakat yang tidak tercantum sebagai penerima dalam kupon.

Menurut sejumlah warga, bantuan yang tidak diberikan kepada pemegang kupon kemudian dibagikan kepada warga lain yang tidak membawa kupon.

“Sisanya dibagi kepada yang tidak memiliki kupon. Kebanyakan yang mendapat itu keluarga aparatur desa dan juga masyarakat penerima PKH,” ungkap salah seorang warga Desa Pulo Teungoh.

Keterangan tersebut tentu perlu dibuktikan dan diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Namun jika benar bantuan yang telah dialokasikan kepada penerima tertentu kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar dan mekanisme yang sah, maka persoalannya patut mendapat pemeriksaan serius.

Warga pun mempertanyakan keadilan dalam pola tersebut.

“Kalau kami yang sudah ditetapkan sebagai penerima saja bantuannya dikurangi untuk dibagikan kepada orang lain, lalu bagaimana dasar pembagiannya ? Kalau bantuan PKH juga mau dibagi, apakah masyarakat yang bukan penerima PKH juga mendapatkan hak yang sama ?” tegas warga.

JANGAN SAMPAI BANTUAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN MENJADI AJANG BAGI-BAGI

Program bantuan pangan pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Karena itu, setiap dugaan pengurangan, pengalihan, atau perubahan jumlah bantuan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi.

Masyarakat berhak mengetahui :

  • Berapa sebenarnya jumlah bantuan yang dialokasikan untuk setiap KPM ;
  • Berapa jumlah yang wajib diterima setiap penerima ;
  • Siapa saja yang tercatat sebagai penerima ;
  • Siapa yang melakukan penyaluran ;
  • Atas dasar apa terjadi perbedaan antara kupon dan bantuan yang diterima ;
  • Ke mana selisih bantuan tersebut disalurkan apabila memang terdapat selisih.

Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menerima tanpa diberi penjelasan.

Jika memang ada perubahan kebijakan, sampaikan secara terbuka. Jika tidak ada perubahan, maka dugaan selisih tersebut harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

PEMERINTAH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Warga Desa Pulo Teungoh dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Darul Makmur mendesak Bupati Nagan Raya, Gubernur Aceh, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, serta instansi pengawasan terkait untuk tidak sekadar menerima laporan di atas meja.

Masyarakat meminta dilakukan verifikasi langsung ke lapangan, pemeriksaan kupon, data penerima, bukti serah terima, jumlah bantuan yang masuk, jumlah yang disalurkan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.

“Kami meminta Bupati Nagan Raya, Gubernur Aceh, Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional turun langsung. Jangan sampai hak masyarakat yang membutuhkan justru dipotong atau dialihkan tanpa kejelasan,” tegas warga.

Masyarakat juga meminta adanya audit terbuka terhadap penyaluran bantuan, termasuk pencocokan antara data penerima, kupon, jumlah bantuan yang diterima, dan dokumentasi penyaluran.

JIKA BENAR, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ?

Dugaan ini tentu tidak boleh berhenti pada cerita dari mulut ke mulut.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pengurangan atau pengalihan bantuan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tudingan tersebut tidak terbukti, pemerintah dan pihak penyalur juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan data dan dokumen pendukung kepada masyarakat.

Sebab transparansi adalah kunci.

Bantuan sosial bukan milik oknum, bukan milik aparatur, dan bukan pula sesuatu yang dapat dibagi berdasarkan kedekatan.

Bantuan adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Maka pertanyaan publik kini sederhana :

Apakah benar jumlah bantuan yang tercantum dalam kupon berbeda dengan yang diterima warga ?

Jika benar berbeda, siapa yang menentukan pengurangan tersebut ?

Ke mana selisih bantuan itu disalurkan?

Dan yang paling penting :

Apakah seluruh proses tersebut memiliki dasar administrasi dan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan ?

Publik menunggu jawaban.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pihak penyalur, serta Perum Bulog terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut belum diperoleh ( Bungkam).

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

 

Reporter : Tim Redaksi
Editor : Redaksi Sergapkriminal.com

  • Penulis: Team barat selatan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapi Dugaan “Perbudakan Modern”, PT PP Pati Sari: Lihat Persoalan Ketenagakerjaan Secara Utuh dan Hukum

    Tanggapi Dugaan “Perbudakan Modern”, PT PP Pati Sari: Lihat Persoalan Ketenagakerjaan Secara Utuh dan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG — Sergapkriminal. Com Manajemen PT. PP. Pati Sari akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan dugaan praktik “perbudakan modern” yang dilontarkan tiga mantan pekerja dan telah dilaporkan ke DPRK Aceh Tamiang. Perusahaan menegaskan, tuduhan serius tersebut belum dapat dianggap fakta hukum dan meminta persoalan diperiksa secara utuh, objektif, sesuai aturan yang berlaku. Dalam keterangannya, pihak […]

  • Tanah dan Bangunan Disengketakan, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Pengadilan

    Tanah dan Bangunan Disengketakan, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Pengadilan

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Mandailing Natal – Sengketa harta bersama (gono-gini) atas sebidang tanah dan bangunan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan. Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner, selaku kuasa hukum pihak mantan istri, menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan tersebut masih berstatus […]

  • Musnahkan 14,9 Kg Barang Bukti Narkotika, Polrestabes Makassar Peringatkan Ancaman Hukuman Berat

    Musnahkan 14,9 Kg Barang Bukti Narkotika, Polrestabes Makassar Peringatkan Ancaman Hukuman Berat

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com|MAKASSAR, 9 SEPTEMBER 2026 – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar resmi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat total mencapai 14,9 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Rabu, 9 September 2026.   Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan […]

  • Ingin Tahu Cara Membaca yang Tersembunyi Seperti Membaca Buku Terbuka? AKQ Akan Bedah “Kasyaf Sejati

    Ingin Tahu Cara Membaca yang Tersembunyi Seperti Membaca Buku Terbuka? AKQ Akan Bedah “Kasyaf Sejati

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

      SergapKriminal.Com |Meulaboh (Aceh Barat) 10/7/2026  Bagaimana jika manusia mampu membaca sesuatu yang tersembunyi seperti membaca buku yang terbuka?   Pertanyaan itu akan menjadi pintu masuk dalam bedah buku “Kasyaf Sejati: Ilmu Membaca yang Tersembunyi Seperti Membaca Buku Terbuka” karya Ustadz Syamsul Kamal, yang akan digelar Akademi Kehidupan Qur’ani (AKQ) pada Minggu, 12 Juli 2026, […]

  • Mafia Batubara Merajalela, KCBI Ultimatum 3×24 Jam ke Polda Sumsel

    Mafia Batubara Merajalela, KCBI Ultimatum 3×24 Jam ke Polda Sumsel

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Oku Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU Timur, Kamis 30 Juli 2026. Kedatangan LSM KCBI merupakan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir, tetapi membongkar tuntas jaringan mafia batubara ilegal lintas kabupaten. Aksi ini merupakan buntut dari pengungkapan […]

  • Janji Perbaikan CV Nurdin Bersaudara Belum Nyata, Dugaan Pelanggaran K3 Terus Berulang 

    Janji Perbaikan CV Nurdin Bersaudara Belum Nyata, Dugaan Pelanggaran K3 Terus Berulang 

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – Sergapkriminal. Com Hingga hari berikutnya usai terungkapnya dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres, kondisi di lokasi belum menunjukkan perubahan signifikan yang berarti.   Pantauan awak media secara langsung di kawasan kegiatan pada Minggu, (9/8/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja terindikasi masih tampak “nakal” […]

expand_less