Breaking News
light_mode
Tags

Isu “Tangkap Lepas Pelaku Narkoba” Rp. 30 Juta Dikaitkan dengan BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan, BNN Tegaskan Tidak Benar.

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | Makassar / 14 September 2026 – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dengan nominal mencapai Rp. 30 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan BNN Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar di media sosial.

 

‎Isu itu turut menyeret nama seorang warga berinisial Arif. Beredarnya informasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait bagaimana proses penanganan Arif dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan narkotika.

‎

‎Namun, tudingan mengenai adanya praktik “tangkap lepas” maupun tebus perkara tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak BNN.

‎

‎Perwakilan Jajaran BNNP Sulawesi Selatan, Yohanis sapaannya Anis menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran Rp. 30 juta untuk penyelesaian perkara tersebut tidak benar.

‎

‎“Gak ada, Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Anis kepada awak media, Senin (14/9/2026).

‎

‎Menurut Anis, penanganan terhadap Arif dilakukan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa Arif telah menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

‎

‎“Penanganannya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

‎Selain pihak BNN, bantahan juga disampaikan langsung oleh Arif. Memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.

‎

‎Dalam keterangannya, Arif menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

‎

‎Klarifikasi tersebut menjadi penting karena nama Arif disebut dalam informasi yang beredar dan menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

‎

‎Dengan adanya bantahan dari dua pihak yang namanya berkaitan langsung dengan isu tersebut, yakni BNNP Sulawesi dan Arif dugaan Pelaku Narkoba, tudingan mengenai adanya pembayaran sebesar Rp. 30 juta untuk praktik “tangkap lepas” sejauh ini belum memiliki bukti yang dapat memastikan kebenarannya.

‎

‎Penanganan perkara narkotika pada prinsipnya memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara perlu didukung bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.

‎BNNP Sulawesi Selatan dan BNN Palopo menegaskan bahwa proses terhadap Arif dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

‎Sementara itu, informasi mengenai rehabilitasi Arif juga menjadi bagian dari penjelasan kepolisian terkait proses penanganan perkara tersebut.

‎

‎Meski demikian, isu yang telah beredar di media sosial tetap menjadi perhatian masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari tingginya perhatian publik terhadap persoalan narkotika serta tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan.

‎

‎Beredarnya informasi di media sosial membuat sebuah isu dapat menyebar dengan cepat sebelum kebenarannya dipastikan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

‎

‎Apalagi, isu yang menyangkut dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum, serta nominal uang tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang luas apabila tidak disertai data dan bukti yang jelas.

‎

‎Karena itu, setiap pihak yang memiliki informasi, bukti, maupun keterangan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut diharapkan dapat menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat dilakukan verifikasi.

‎

‎Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang keliru.

‎

‎Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya.

‎

‎Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat bukti terverifikasi yang membuktikan adanya praktik “tangkap lepas” atau tebus perkara senilai Rp. 30 juta sebagaimana isu yang beredar.

‎

‎Pihak BNN telah memberikan bantahan. Arif yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

‎

‎Dengan demikian, informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” senilai Rp. 30 juta tersebut masih berada pada ranah isu yang belum terbukti dan telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.

‎

‎Publik pun diharapkan dapat melihat persoalan secara utuh dengan mengedepankan informasi yang bersumber dari keterangan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta tidak mudah menyebarkan tudingan yang belum terbukti kebenarannya.

‎

‎Transparansi dari seluruh pihak tetap diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.

Narasumber insial: AN

((((Robby.R))))

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM KCBI Muba Desak Evaluasi Tegas: Hak Anggota Koperasi Jangan Diabaikan

    LSM KCBI Muba Desak Evaluasi Tegas: Hak Anggota Koperasi Jangan Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MUBA (Sumatera Selatan) — Ketua LSM KCBI Musi Banyuasin, A Nasution, mendesak Bupati Muba segera mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Zulkarnain SP. Desakan LSM KCBI ini buntut dugaan intervensi terhadap urusan internal koperasi di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis 20 Agustus 2026. LSM KCBI menegaskan, prinsip koperasi adalah kedaulatan berada […]

  • Langsa Tuan Rumah High Level Meeting TPID dan TP2DD se-Aceh 2026, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

    Langsa Tuan Rumah High Level Meeting TPID dan TP2DD se-Aceh 2026, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

      SergapKriminal.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa menjadi tuan rumah High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Bank Indonesia di Aula Hotel Harmoni, Kota Langsa, Senin (6/7/2026).   Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris […]

  • DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial 

    DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial 

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | JAKARTA – Menjelang HUT RI ke-81 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) punya gawe yakni pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI9 yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru pada Jumat (14-06-2026) Dalam Pidatonya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due […]

  • Ketum PW FRN Agus Flores Murka: Jangan Ada Lagi Wartawan Dipersulit, Hormati Kebebasan Pers

    Ketum PW FRN Agus Flores Murka: Jangan Ada Lagi Wartawan Dipersulit, Hormati Kebebasan Pers

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Jakarta – Ketua Umum PW Fast Respon (FRN), Agus Flores, melontarkan peringatan keras menyusul adanya laporan dugaan wartawan dipersulit, bahkan mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Agus Flores menegaskan, tidak boleh ada siapa pun yang menghambat kerja wartawan dalam mencari dan mengonfirmasi informasi kepada narasumber. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari […]

  • Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI

    Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | JAKARTA – Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, TNI dan Polri dalam Rangka Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa. Pelaksanaan yang dibuka 10 Agustus lalu di Lemhannas RI dengan Tema: “Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Asta Cita, Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. […]

  • Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Aceh Tamiang: Kuasa Hukum Debi Angkat Bicara, Sebut Insiden Dipicu Makian “Binatang”

    Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Aceh Tamiang: Kuasa Hukum Debi Angkat Bicara, Sebut Insiden Dipicu Makian “Binatang”

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG – Sergapkriminal.Com Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perkelahian antarkeluarga yang terjadi pada September 2025 kini memasuki babak baru. Setelah pihak Willy memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, giliran keluarga Debi melalui kuasa hukumnya, “Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH”, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi sekaligus menyoroti dugaan ketimpangan penanganan kepolisian, […]

expand_less