Breaking News
light_mode
Tags

Koordinator AMP Sultra Soroti Aktivitas Land Clearing PT. JNP Kwatir Cemari Sawah Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | KOLAKA – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Aktivitas korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik setelah tim investigasi lapangan AMP Sultra melakukan peninjauan langsung di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

 

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan Sultra, Rabu (26/08/2026).

 

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, area yang tengah dibersihkan tersebut diduga akan dialokasikan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore), yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Ruslan menegaskan bahwa kebenaran informasi ini perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Selain masalah kelengkapan izin, AMP Sultra mengkhawatirkan letak geografis proyek yang berada sangat dekat dengan lahan persawahan produktif milik warga Desa Oko-Oko. Aktivitas industri tanpa amdal dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian setempat.

 

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” urai Ruslan secara rinci.

 

Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif belaka. Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum vital yang berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan langkah pencegahan dampak lingkungan telah siap sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.

 

Jika dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan ini benar terbukti, tindakan PT JNP dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan kepatuhan total pemegang izin terhadap aspek kelestarian lingkungan.

 

“Amdal merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” kata Ruslan menambahkan.

 

Merespons temuan ini, AMP Sultra mendesak jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Mereka dituntut melakukan inspeksi mendadak ke lapangan guna memeriksa legalitas operasional perusahaan.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sangat diharapkan dalam kasus ini demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat Desa Oko-Oko atas lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.#

(Red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potret Humanis TMMD di Alue Canang, Personel Satgas Jadi Sahabat Masyarakat Desa

    Potret Humanis TMMD di Alue Canang, Personel Satgas Jadi Sahabat Masyarakat Desa

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Timur  – Di sela kegiatan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur, personel Satgas TMMD Prada Zega melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama warga pedagang sayur keliling di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (07/05/2026). Suasana penuh keakraban terlihat saat Prada Zega bercengkerama dengan para ibu-ibu dan […]

  • Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal Kini Menjadi Sorotan Serius

    Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal Kini Menjadi Sorotan Serius

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MAGELANG – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal di wilayah Magelang kini menjadi sorotan serius. Bareskrim Polri disebut telah melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan lima alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Di tengah operasi penindakan tersebut, nama Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, turut menjadi perhatian setelah […]

  • Kota Langsa Tampilkan Pesona Budaya Pesisir Timur Aceh pada Karnaval Rakernas XVIII APEKSI 2026

    Kota Langsa Tampilkan Pesona Budaya Pesisir Timur Aceh pada Karnaval Rakernas XVIII APEKSI 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Medan – Kota Langsa kembali mencuri perhatian pada panggung nasional dengan menampilkan pesona budaya pesisir timur Aceh dalam Karnaval Budaya yang menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII APEKSI 2026, Kamis (2/7/2026) malam.   Sepanjang Jalan Pemuda hingga Lapangan Merdeka, kawasan Kesawan, Medan, ribuan masyarakat memadati jalur karnaval untuk menyaksikan parade budaya dari […]

  • Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

    Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | DAIRI // Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial AS (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dairi.   AS diamankan petugas di Jalan Lintas Sidikalang–Parongil, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. […]

  • Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah: Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Pengabdian

    Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah: Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Pengabdian

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Aceh Tengah – SergapKriminal.Com- senin 17 Agustus 2026. Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Tengah menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menghargai jasa para pahlawan, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Upacara pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung khidmat di Lapangan Musara Alun, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan […]

  • Diduga BBM Subsidi Diabaikan : Pengisian Jerigen Ratusan Liter Bebas Berlangsung di SPBU Aceh Utara, Berkedok Nelayan

    Diduga BBM Subsidi Diabaikan : Pengisian Jerigen Ratusan Liter Bebas Berlangsung di SPBU Aceh Utara, Berkedok Nelayan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Aceh Utara — Sergapkriminal.Com.  Pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.243.496 Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, diduga tidak berjalan sesuai aturan. Awak media memantau langsung, Selasa (11/8/2026), diduga pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar terjadi secara bebas, berkedok untuk keperluan kapal nelayan. Wilayah ini seharusnya diawasi ketat […]

expand_less