Breaking News
light_mode
Tags

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Tahan Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | Aceh Timur – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus berlanjut. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,

Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum melakukan penahanan karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi.

Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Ancaman pidana tersebut berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum.

Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).

Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan” ujar AKP Novrizaldi.

Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap ibu tiri korban dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong.

Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.

Namun pada Senin (06/07/2026), abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum, selanjutnya pada tanggal (10/07/2026).

Perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AS diperiksa pada Kamis (16/07/2026). Usai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa dengan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Oleh karena itu, syarat objektif penahanan belum terpenuhi.

Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKP Novrizaldi.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara Presisi dan Berkeadilan, Penegakan hukum secara tegas, Transparan, dan Berkeadilan tanpa pandang bulu.

Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H.(*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanamkan Disiplin Sejak MPLS, Babinsa Koramil 09/Seunuddon Latih PBB dan Bela Negara

    Tanamkan Disiplin Sejak MPLS, Babinsa Koramil 09/Seunuddon Latih PBB dan Bela Negara

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Utara – Semangat para siswa baru SMK Negeri 1 Alue Baroeh, Kecamatan Seunuddon, tampak begitu tinggi saat mengikuti rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 09/Seunuddon Kodim 0103/Aceh Utara, Serma Lahmuddin Damanik bersama anggota, hadir memberikan materi Bela Negara sekaligus melatih Peraturan Baris Berbaris (PBB). Rabu (15/7/2026). Sejak […]

  • Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu

    Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepada Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.   Pernyataan ini dilontarkan Soedeson untuk merespons pembelaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. […]

  • Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Pembersihan Krueng Langsa

    Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Pembersihan Krueng Langsa

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa (Aceh)  – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus mempercepat penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Langsa. Salah satu fokus penanganan dilakukan di aliran Krueng Langsa, khususnya terhadap tumpukan kayu dan material yang terbawa arus banjir dan berpotensi menghambat aliran sungai. Pada Sabtu (12/9/2026), petugas kembali melakukan pembersihan di kawasan bantaran Krueng Langsa. […]

  • Berdasarkan Rekaman CCTV, Polsek Medan Baru Telusuri Pelaku Pencurian Dua Motor di Sari Rejo

    Berdasarkan Rekaman CCTV, Polsek Medan Baru Telusuri Pelaku Pencurian Dua Motor di Sari Rejo

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Medan Rabu 30 September 2026 – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengusik rasa aman warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sebuah rumah warga di Jalan Sejati yg Gang Imam dibobol pada Minggu (27/9/2026) dini hari, mengakibatkan dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga raib dengan total kerugian […]

  • Malam Resepsi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Bukan Sekadar Angka

    Malam Resepsi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Bukan Sekadar Angka

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa menggelar Malam Resepsi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, di Pendopo Wali Kota Langsa, Senin (17/8/2026) malam. Rangkaian acara diawali pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan […]

  • Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

    Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com |Kota Langsa (Aceh) – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung meninjau sejumlah titik genangan air pascahujan deras yang mengguyur hampir seluruh wilayah Kota Langsa, Kamis (30/7). Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan seputaran Lapangan Merdeka Kota Langsa yang mengalami genangan akibat tingginya curah hujan. Dalam peninjauan tersebut, Wali […]

expand_less