Wali Murid Desak Aparat Usut Dugaan Pemotongan Dana Anak Yatim dan PIP di SD Negeri 5 Muara Batu, Aceh Utara.
- account_circle Macan
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SergapKriminal|Aceh Utara|Sejumlah wali murid SD Negeri 5 Muara Batu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi pengawas lainnya untuk segera mengusut dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat.
Wali murid melaporkan dugaan pemotongan dana bantuan anak yatim sebesar Rp50.000 per siswa terhadap sekitar 15 siswa penerima. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp30.000 per siswa.
Dugaan tersebut, menurut keterangan sejumlah wali murid, mengarah kepada oknum operator sekolah. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut para wali murid, dugaan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena belum ada penyelesaian yang memuaskan, mereka kini meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di SD Negeri 5 Muara Batu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Dana bantuan anak yatim dan Program Indonesia Pintar merupakan hak siswa yang bertujuan membantu biaya pendidikan. Apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi merugikan peserta didik serta bertentangan dengan prinsip tata kelola dana bantuan pemerintah.
Wali murid meminta dilakukan audit, klarifikasi, dan penyelidikan secara terbuka. Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait untuk memberikan keterangan kepada aparat agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif.
Permintaan Wali Murid
Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara melakukan pemeriksaan administratif. Inspektorat melaksanakan audit terhadap pengelolaan dana bantuan.Kepolisian dan Kejaksaan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat bukti yang cukup.
Ombudsman menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran,
penanganannya dapat mengacu pada:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyatakan dana PIP merupakan hak peserta didik dan tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum.
Wali murid berharap aparat penegak hukum segera bertindak secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Mereka juga meminta pihak SD Negeri 5 Muara Batu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar seluruh fakta dapat diperoleh secara utuh, sementara proses penyelidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Macan









Saat ini belum ada komentar