Breaking News
light_mode
Tags

Jan Daniel Sitorus Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21

  • account_circle Muttaqin
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN — Sergapkriminal. Com. 

Henry Dumanter selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menangani perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023.

 

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum korban, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2023.

 

Dalam perkembangan penanganannya, proses hukum telah berjalan terhadap Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

 

Henry menilai perjalanan penanganan perkara hingga saat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

 

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry Dumanter.

 

Jan Daniel Sitorus Sempat Mendapat Penangguhan Penahanan

 

Dalam perjalanan proses hukum, Pdt. Jan Daniel Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut, dengan kewajiban melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik.

 

Menurut keterangan pihak korban mengenai perkembangan perkara, Jan Daniel kemudian tidak hadir memenuhi kewajiban lapor dan selama beberapa hari keberadaannya tidak diketahui.

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan upaya pencarian. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, Riau, untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

 

Henry secara khusus memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang tetap melakukan pencarian hingga ke luar wilayah Sumatera Utara.

 

“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.

 

Saat ini, menurut perkembangan perkara yang diterima pihak korban, Jan Daniel Sitorus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Berkas Nina Wati Sudah P-21, Tahap II Terkendala Kondisi Kesehatan

 

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka Nina Wati juga telah mengalami perkembangan.

 

Berkas perkara Nina Wati disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II, proses tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.

 

Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan Nina Wati. Namun, mengingat perkara telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan berkasnya telah P-21, pihak korban berharap terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

 

“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

 

Henry menegaskan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengabaikan hak-hak tersangka. Menurutnya, seluruh hak tersangka harus tetap dihormati, sementara hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian.

 

Nina Wati Pernah Dipidana dalam Perkara Penipuan Lain

 

Pihak korban juga menyoroti adanya perkara pidana lain yang berbeda yang sebelumnya menjerat Nina Wati dan telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

 

Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.

 

Dalam informasi amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nina Wati dan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, serta memperbaiki putusan mengenai lamanya pidana.

menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Henry menegaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang saat ini sedang diperjuangkannya.

 

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkap Henry.

 

Apresiasi Sinergi Polda Sumut dan Kejati Sumut

 

Henry mengatakan perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada Juli 2023 hingga perkembangan saat ini tidak terlepas dari kerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

 

Menurutnya, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, proses P-21, hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut dihargai.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.

 

Dengan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar, Henry mengatakan perkara tersebut telah memberikan dampak besar bagi dirinya sebagai korban.

 

Kami meminta meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum sebera beratnya . Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

 

Berharap Perkara Segera Memperoleh Kepastian Hukum

 

Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi dalam menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut.

 

Ia juga berharap proses Tahap II terhadap Nina Wati dapat terlaksana sehingga perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya. Dan demi kepastian hukum

 

“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.

 

Henry juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. *(Tim)*

  • Penulis: Muttaqin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, SDN Simpang Kiri Gelar Karnaval Tingkat Sekolah

    Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, SDN Simpang Kiri Gelar Karnaval Tingkat Sekolah

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang – Sergapkriminal. Com Semangat cinta tanah air mewarnai lingkungan SDN Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekolah menggelar pawai karnaval yang diikuti seluruh siswa sebagai wujud rasa syukur dan kasih kepada negeri, Senin (24/8/2026). Acara dimulai dengan pembukaan yang khidmat, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, […]

  • Tangkap Dan Lepas Pelaku Penada Motor, Oknum Anggota Resmob Diduga Terima Suap 10 Juta

    Tangkap Dan Lepas Pelaku Penada Motor, Oknum Anggota Resmob Diduga Terima Suap 10 Juta

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Makassar 1/9/2026 – Resmob polda sulsel kembali menangkap pelaku penada motor, dan diduga ada penerimaan Suap yang dilakukan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membebaskan pelaku penada motor yang nilainya sangat fantastis yaitu di awal penawaran angka nilainya 25 Juta rupiah dan kesepakatan terakhir nilainya 10 Juta Rupiah. ‎Menurut keterangan narasumber, “Adhy” mengatakan, […]

  • Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Huntap Korban Banjir Bandang Jelang Diresmikan Kapolri

    Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Huntap Korban Banjir Bandang Jelang Diresmikan Kapolri

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang – SergapKriminal.Com Kapolres Aceh Tamiang bersama jajarannya, didampingi Kapolsek Kejuruan Muda, melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kapolri.   Kegiatan ini bertujuan memastikan progres pengerjaan serta kesiapan seluruh fasilitas pendukung di lokasi. Huntap tersebut diperuntukkan bagi warga yang menjadi korban banjir bandang yang melanda […]

  • Dewan Pers Kecam Pernyataan yang Merendahkan Wartawan: Menghina Jurnalis Sama dengan Menghina Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers Kecam Pernyataan yang Merendahkan Wartawan: Menghina Jurnalis Sama dengan Menghina Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.   Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang merendahkan wartawan ketika menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. […]

  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih empat hektare di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/8/2026). Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara mencabut tanaman ganja dan selanjutnya membakarnya. […]

  • Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan DPD LSM Perintis Aceh Berlangsung Sukses dan Penuh Semangat Kebersamaan

    Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan DPD LSM Perintis Aceh Berlangsung Sukses dan Penuh Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SergapKriminal.com | Kota Langsa  10/05/2026  Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Perintis Provinsi Aceh sukses menggelar rapat pembentukan panitia pelaksana pelantikan dan rapat kerja kepengurusan periode 2026–2031, Sabtu (9/5/2026), di Posko Kupi, Jalan Syah Kuala, Kota Langsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan suksesi kepengurusan organisasi sekaligus memastikan seluruh rangkaian pelantikan dan rapat kerja […]

expand_less