Breaking News
light_mode
Tags

Ramces Pandiangan Soroti Pembongkaran Rumah di Rugemuk: Kalau Hutan Lindung, Siapa Berwenang

  • account_circle Muttaqin
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DELISERDANG – SergapKriminal.com

11 September 2026. Kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., mempertanyakan dasar hukum pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

 

Bermula saat Dr Ramces Pandiangan SH . MH mempertanyakan perihal keterlibatan Kabag hukum atas pembokaran rumah milik Jokowi yang ada di Desa Rugemuk , jelas di situ Kabag Hukum menjawab lebih baik kita ketemu aja di pengadilan karena di sinipun kita berdebat takkan ada habisnya Ucap Kabag Hukum Kabupaten Deli Serdang.

 

Ramces bersama anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, SH., mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang pada Jumat (11/9/2026). Kedatangan mereka disebut untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati Deli Serdang atau Wakil Bupati terkait dasar pembongkaran tersebut.

 

Namun, karena Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH.

 

Kondisi tersebut disesalkan Ramces. Ia menilai persoalan pembongkaran rumah warga tersebut membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan daerah, terutama menyangkut dasar kewenangan pemerintah daerah.

 

“Kami datang bukan tanpa sebab. Kami ingin mempertanyakan langsung kepada Bupati, apa dasar pembongkaran rumah klien kami dan apa dasar Satpol PP melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces.

 

Menurut Ramces, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lokasi rumah kliennya berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menerbitkan perizinan maupun melakukan tindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.

 

“Kalau benar kawasan itu merupakan hutan lindung, kami mempertanyakan apakah Bupati memiliki kewenangan mengeluarkan PBG atau izin lainnya di kawasan tersebut. Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” katanya.

 

Ramces juga menyoroti dugaan ketidakseragaman dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa rumah warga yang disebut tidak memiliki izin dibongkar, sementara menurut informasi yang diterima pihaknya masih terdapat bangunan lain di sekitar lokasi.

 

“Di mata hukum semua harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara masyarakat miskin dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi. Kalau memang aturan penertiban diterapkan, kami meminta agar penerapannya dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan pernyataan yang menurutnya disampaikan Kabag Hukum Deli Serdang saat pertemuan. Ramces menilai pernyataan tersebut tidak memberikan solusi terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

 

“Saya sangat menyayangkan kalau masyarakat yang datang meminta penjelasan justru diarahkan seolah-olah persoalan ini hanya diselesaikan di pengadilan. Pemerintah semestinya memberikan pencerahan dan menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” ujar Ramces.

 

Sementara itu, Tiopan Tarigan, SH., mengatakan pihaknya mendampingi Jokowi atas dasar kemanusiaan dan tidak meminta maupun menerima jasa hukum dari warga tersebut.

 

Menurut Tiopan, pihaknya juga mempertanyakan tindakan pembongkaran yang dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.

 

“Klien kami sudah menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Kalau benar demikian, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut dan berdasarkan aturan apa pembongkaran dilakukan,” katanya.

 

Tiopan juga menyinggung pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam sebuah kegiatan di Desa Paluh Sibaji yang menurutnya menyebut rumah yang dibongkar tersebut merupakan milik orang lain.

 

Pernyataan itu, kata Tiopan, menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi pihaknya kepada Bupati.

 

“Kalau disebut rumah itu milik orang lain, tentu harus dijelaskan dasar kepemilikannya. Apalagi kalau lokasinya benar berada di kawasan hutan lindung. Ini yang menjadi pertanyaan kami dan harus dijawab secara resmi,” ujarnya.

 

Atas persoalan tersebut, Tiopan menyatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Menurut dia, surat tersebut telah diterima bagian umum Pemkab Deli Serdang.

 

Ia menyebut somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, administrasi pemerintahan, serta dugaan pelanggaran hak warga yang terdampak pembongkaran.

 

“Somasi sudah kami sampaikan dan diterima bagian umum. Kami meminta adanya penjelasan serta kepastian hukum mengenai dasar tindakan pembongkaran tersebut,” kata Tiopan.

 

Tim kuasa hukum juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat di Desa Rugemuk. Mereka berharap persoalan status kawasan, legalitas bangunan, serta tindakan penertiban dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

 

“Kami berharap pemerintah memberikan kepastian hukum. Kalau masyarakat memang melakukan pelanggaran, jelaskan dasar dan aturannya. Tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan pelanggaran, harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama,” ujar Tiopan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan langsung dari Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan maupun pihak Satpol PP Deli Serdang mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. Konfirmasi dari pihak Pemkab Deli Serdang penting untuk memperoleh keberimbangan mengenai dasar pembongkaran rumah dimaksud.

 

 

((((Robby.R 07))))

  • Penulis: Muttaqin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

    Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Tengah – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., polisi berhasil membongkar dua jaringan peredaran sabu lintas Aceh Tengah–Aceh Utara dan menangkap empat pelaku yang berperan sebagai pengguna, pengedar hingga pemasok.   Pengungkapan bermula pada 1 […]

  • Tokoh Desa Kuta Tengah Mengajak Masyarakat Untuk Bersedia di Evakuasi Demi Menjaga Keselamatan Bersama

    Tokoh Desa Kuta Tengah Mengajak Masyarakat Untuk Bersedia di Evakuasi Demi Menjaga Keselamatan Bersama

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SergapKriminal | Sumatra Utara,- Jumat, 04 September 2026, – Wira Ginting selaku Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Kuta Tengah, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo megajak seluruh warga Desa Kuta Tengah untuk bersedia di evakuasi akibat dampak erupsi Gunung Sinabung sejak tanggal 31 Agustus 2026.   Hal ini disampaikan Wira di posko pengungsian yang telah disediakan […]

  • Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Langsa Lepas 10003 Peserta Pawai Alegoris

    Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Langsa Lepas 10003 Peserta Pawai Alegoris

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Langsa berlangsung meriah dengan digelarnya Pawai Alegoris, Sepeda Hias dan Becak Hias yang melibatkan 10.003 peserta dari berbagai jenjang pendidikan, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut dilepas langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, S.E., bersama, Ketua DPRK […]

  • Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Pembersihan Krueng Langsa

    Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Pembersihan Krueng Langsa

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa (Aceh)  – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus mempercepat penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Langsa. Salah satu fokus penanganan dilakukan di aliran Krueng Langsa, khususnya terhadap tumpukan kayu dan material yang terbawa arus banjir dan berpotensi menghambat aliran sungai. Pada Sabtu (12/9/2026), petugas kembali melakukan pembersihan di kawasan bantaran Krueng Langsa. […]

  • Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas, Aceh Utara

    Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas, Aceh Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | LHOKSUKON – Aswadi pria 48 tahun, warga Gampong Alue Keujruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia di bawah sebuah rumah panggung, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang mengatakan, informasi penemuan tersebut diterima pihak kepolisian dari perangkat gampong setempat. Personel […]

  • Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

    Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Lhokseumawe (Aceh) – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan Polres Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyerahkan bantuan kepada seorang warga kurang mampu yang menderita sakit menahun di Dusun E, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/7/2026) sore. Penerima bantuan tersebut adalah Irwan (70), seorang warga […]

expand_less