Breaking News
light_mode
Tags

Demi Izin Sah, Kontraktor Tempuh Ratusan Kilometer — Bukti Ketaatan pada Aturan Galian C

  • account_circle Muttaqin
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACEH TAMIANG, Sergapkriminal. Com

14 September 2026 — Di tengah maraknya dugaan penggunaan material galian tanpa izin, muncul teladan yang patut diacungi jempol. Pelaksana proyek pengaspalan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) di perbatasan Aceh Timur–Kota Karang Baru justru rela menempuh perjalanan jauh demi satu hal: memenuhi kewajiban hukum.

 

Proyek yang berlokasi di Kampung Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, mengambil material tanah urug dari Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak — lokasi yang berjarak sekitar 50 kilometer jika ditempuh memutar akibat terputusnya Jembatan Lubuk Sidup pascabencana banjir. Pantauan awak media pada Senin (14/9/2026) memperlihatkan barisan truk mengangkut material dengan tertib bergantian.

 

“Sangat jauh perjalanannya, sekitar 50 kilometer sekali jalan. Jika jembatan belum putus, bisa langsung lewat dan sangat dekat. Namun apa daya, kami harus memutar jauh,” ujar salah satu sopir truk dengan jujur.

 

Alasan perjalanan jauh ini bukan sekadar kondisi jalan, melainkan kesadaran penuh akan kepatuhan. Pihak pelaksana yang disapa Baja menyampaikan dengan tegas:

 

“Memang lokasinya jauh. Namun yang utama, kami bekerja sesuai aturan. Material yang kami gunakan berasal dari lokasi yang telah memiliki izin Galian C. Tidak boleh karena jauh, lalu mengambil jalan pintas tanpa izin.”

 

Langkah ini menjadi cerminan keteguhan prinsip: kepatuhan hukum tidak boleh dikalahkan oleh keterbatasan jarak. Di saat banyak proyek disorot karena diduga mengambil material sembarangan demi efisiensi biaya dan waktu, sikap pelaksana ini justru menegaskan bahwa aturan tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar, apa pun alasannya.

 

Kegiatan pengambilan bahan galian wajib berlandaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah terkait. Setiap pengambilan tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlepas dari alasan apa pun.

 

Contoh ini layak menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Aceh Tamiang: kepatuhan bukan beban, melainkan bukti tanggung jawab atas uang rakyat.

 

“Jangan biarkan kemudahan mengalahkan kebenaran. Lebih baik jauh namun sah, daripada dekat namun melanggar,” demikian pesan yang tersirat dari deretan truk yang melaju tertib membawa kepercayaan.

  • Penulis: Muttaqin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siji Aceh Dukung Demo Aliansi Rakyat Aceh Terkait Pencabutan Pergub Nomor 2 Tentang JKA

    Siji Aceh Dukung Demo Aliansi Rakyat Aceh Terkait Pencabutan Pergub Nomor 2 Tentang JKA

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

      SergapKriminal.Com |Kota Langsa  14/5/2026 Terkait pembubaran aksi Demo di depan kantor gubenur Aceh yang berakhir Ricuh,  Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh Muhammad.Ali C,JB mengecam Tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang dinilai terlalu Refpresif. Dalam keteranganya kepada awak media “Muhammad Ali” menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah teman-teman yang tergabung dalam […]

  • Dugaan Skandal Solar Subsidi di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular

    Dugaan Skandal Solar Subsidi di SPBU Saba Purba Dibongkar: Lampu Dipadamkan Tengah Malam, Truk Colt Diesel Mengular

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | PANYABUNGAN  (21/9/2026) — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas pengisian Solar bersubsidi pada malam hari di SPBU 13229105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, menjadi sorotan setelah sejumlah jurnalis dan aktivis menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan. Temuan tersebut terjadi dalam investigasi […]

  • LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

    LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | DELI SERDANG,-19 JULI 2026 – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, khususnya kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.   Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika oleh […]

  • BBM dan LPG 3 Kg Langka di Makassar, LSM PERAK Desak APH Usut Dugaan Mafia Distribusikan.

    BBM dan LPG 3 Kg Langka di Makassar, LSM PERAK Desak APH Usut Dugaan Mafia Distribusikan.

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MAKASSAR// Senin 07 September/ 2026 – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kota Makassar kembali menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik. Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Mulyadi […]

  • Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

    Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MEDAN,— Sergapkriminal. Com.  Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas serta memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang meresahkan publik beberapa waktu lalu .   Video tersebut menarasikan aksi […]

  • Diduga Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    Diduga Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com |MEDAN – Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD […]

expand_less