Alat Berat Beko Bebas Keruk Tanah Timbun di Desa Bhom lama Ranto Panjang Peureulak, Diduga Pakai Solar Subsidi — Milik poen Kleng.
- account_circle Macan
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 253
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SergapKriminal.Com | ACEH TIMUR –Alat berat jenis Beko / Excavator terlihat bebas beraktivitas mengeruk tanah timbun di Desa Bhom lama , Kecamatan Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (29/9/2026).
Informasi di lapangan, galian C tanah timbun yang dioperasikan dengan beko tersebut diduga milik poen alias Kleng pemegang HPH.
Ironisnya, dari knalpot beko dan drum di lokasi, tercium aroma menyengat diduga kuat minyak solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, nelayan dan petani, malah diduga dihisap oleh beko milik pengusaha.
Beko meraung-raung, dum truk keluar masuk, tanah dikeruk, jalan hancur, debu beterbangan, tapi dinas terkait seolah tutup mata.
Tim PERS Nasional sudah kantongi foto dan video beko sedang bekerja.
JERATAN HUKUM ALAT BERAT BEKO GALIAN C + SOLAR SUBSIDI:
1. UU MINERBA No.3 Tahun 2020 Pasal 158:
Galian C tanpa IUP, IPR, IUPK pakai beko ilegal dipidana 5 TAHUN PENJARA DENDA Rp 100 MILIAR. Beko sebagai barang bukti bisa disita negara.
2. UU MIGAS No.22/2001 Pasal 55 – Penyalahgunaan Solar Subsidi Untuk Beko Tambang:
Ancaman 6 TAHUN PENJARA DENDA Rp60 MILIAR. Setiap beko industri dilarang pakai solar subsidi.
3. PERPRES No.191 Tahun 2014 Jo Peraturan BPH MIGAS: Solar subsidi hanya untuk transportasi rakyat kecil, bukan untuk alat berat tambang komersial.
4. UU LINGKUNGAN HIDUP No.32/2009 Pasal 98-109: Beko yang merusak lingkungan tanpa AMDAL / UKL-UPL dipidana 10 TAHUN DENDA Rp10 MILIAR.
5. Pasal 480 KUHP Penadah BBM Ilegal: Siapa yang menjual solar subsidi ke lokasi galian ikut dipenjara.
PERS Nasional mendesak:
– Kapolres Aceh Timur sita beko di Pasir Putih.
– DLHK & ESDM Aceh cek izin galian C tanah timbun milik poen Kleng.
– Pertamina dan BPH Migas cek penyaluran solar subsidi ke Ranto panjang Peureulak.
Jangan biarkan beko kebal hukum mengeruk bumi Desa Bom lama dengan solar subsidi milik rakyat.
(Tim Elang)
- Penulis: Macan









Saat ini belum ada komentar