Breaking News
light_mode
Tags

LSM KCBI Bongkar Kontradiksi Fatal: Bupati Teken Doksos, Bawahan Tabrak di Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.Com | SAMOSIR (Sumut) – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir diduga melakukan pembangkangan regulasi secara masif. Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir membongkar kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani Bupati Samosir dengan pengakuan tertulis pejabat pengelola TPA di lapangan.

Pembangunan TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema _Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project).

Proyek ini dibiayai Pinjaman Bank Dunia *(World Bank Loan No. 8861-ID)*. Dalam kerangka _Environmental and Social Management Framework_ (ESMF) P3TB, penyusunan Doksos merupakan kriteria wajib.

Doksos Bupati Mandatkan 4 Pilar Wajib Operasional TPA

Dalam Dokumen Doksos yang ditandatangani resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022, ditegaskan penyusunan dokumen merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati menekankan, TPA harus memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Pada lembar spesifikasi teknis Doksos serta _Site Plan_ resmi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, diatur secara mengikat bahwa operasional TPA Hariara Pintu wajib menjalankan empat tahapan utama:

1. Penimbunan/Pemadatan Sampah;
2. Penutupan Tanah _(Daily Cover)_;
3. Pengolahan Lindi (IPAL); dan
4. Penanganan Gas.

Surat UPTD: Akui Tak Pernah Beli Tanah Urug dan Belum Ada RKL-RPL

Amanah Doksos berstandar internasional tersebut runtuh oleh pengakuan tertulis Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang.

Melalui Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM KCBI, Ka. UPTD secara terbuka mengakui bahwa pihaknya Tidak pernah melakukan pembelian tanah urug.

Tidak hanya itu, dalam surat yang sama Ka. UPTD mengklaim air limbah lindi telah “sesuai baku mutu”, namun pada poin lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL dengan dalih TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemkab Samosir. Ka.

UPTD juga menyatakan pihaknya “baru akan berbenah menuju sistem _Sanitary Landfill_”.

LSM KCBI SAMOSIR: Pengakuan UPTD Bukti Mutlak Open Dumping Ilegal

Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, *Edis Dayanto Naibaho*, menilai surat tanggapan tersebut sebagai bukti pengakuan atas pengabaian standar hukum dan operasional.

“Pengakuan Ka. UPTD bahwa dinas tidak pernah membeli tanah urug secara sah membuktikan bahwa pilar kedua dalam Doksos Bupati, yaitu Penutupan Tanah _(Daily Cover)_, tidak pernah dijalankan sejak TPA beroperasi. Sampah dibiarkan menumpuk mentah-mentah atau _open dumping_.

“Ini bentuk pembangkangan langsung terhadap Doksos Bupati dan UU No. 18 Tahun 2008,” tegas Edis.

Ketua Umum KCBI: Delik Pidana Berdiri Murni dan Akan Surati Bank Dunia

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang mendampingi langsung penanganan kasus ini, menanggapi keras dalih teknis yang disampaikan pejabat DLH Samosir.

Menurut Joel, mengklaim baku mutu lindi tanpa dasar laporan RKL-RPL dan uji laboratorium berkala setiap enam bulan melanggar Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 337 PP No. 22 Tahun 2021. Fakta lapangan justru menunjukkan genangan lindi berwarna hitam pekat berbau menyengat membentuk “Danau Lindi” ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

“Bupati Samosir sudah menandatangani Doksos berstandar Bank Dunia yang mewajibkan penutupan tanah dan pengolahan lindi sejak awal dioperasikan. Mengklaim ‘baru menuju _sanitary landfill_’ dan berlindung di balik kata ‘proses’ tidak bisa menghapus delik pidana Pasal 40 jo Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. Begitu standar penutupan tanah diabaikan dan lindi dibiarkan mencemari lingkungan, pidananya murni berdiri,” cetus Joel.

Sebagai langkah lanjutan, Joel menegaskan LSM KCBI SAMOSIR akan melangkah ke tingkat internasional.

“Selain mengawal proses hukum di Polres Samosir, kami akan menyurati Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia untuk turut mengawal proses hukum TPA Hariara Pintu. Pembiayaan internasional tidak boleh disalahgunakan untuk melanggengkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Joel B. Simbolon mendesak penyidik Polres Samosir bergerak cepat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (Sprindik) dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.# (C)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Terperosok Lubang Bekas Galian Pipa Kabel Di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Kota Langsa.

    Warga Terperosok Lubang Bekas Galian Pipa Kabel Di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Kota Langsa.

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa (Aceh) – Seorang warga yang terperosok kedalam lubang sedalam 75 cm di pinggir jalan medan banda aceh tepatnya di gampong kapa simpang tiga jalan elak kecamatan Langsa Timur, Rabu 15 Juli 2026. Adapun kronologis kejadian, ketika warga sebut saja bang madun yang hendak sarapan di warung pinggir jalan di gampong kapa […]

  • Walikota Segera Copot Bapenda Terkait Kebocoran PAD, Temukan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

    Walikota Segera Copot Bapenda Terkait Kebocoran PAD, Temukan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Medan 16/9/2026  – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Pemerintah Kota Medan dan pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelemahan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.   […]

  • Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah: Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Pengabdian

    Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah: Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Pengabdian

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Aceh Tengah – SergapKriminal.Com- senin 17 Agustus 2026. Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Tengah menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menghargai jasa para pahlawan, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Upacara pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung khidmat di Lapangan Musara Alun, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan […]

  • Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

    Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Banda Aceh – SergapKriminal.com 10-09-2026 Sebanyak dua pejabat utama (PJU) dan lima kapolres resmi mengemban amanah baru setelah mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang berlangsung di Lobi Mapolda Aceh, Kamis, 10 September 2026. Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya menjaga kesinambungan […]

  • Perwakilan Negara ASEAN Siap Hadiri Promosi Budaya dan Pariwisata Sultra “Mangkasara’ Molulo 2026” di Pantai Losari

    Perwakilan Negara ASEAN Siap Hadiri Promosi Budaya dan Pariwisata Sultra “Mangkasara’ Molulo 2026” di Pantai Losari

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Muttaqin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Makassar, – Sergapkriminal.Com Perwakilan negara-negara anggota ASEAN dipastikan siap menghadiri ajang Promosi Budaya dan Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertajuk “Mangkasara’ Molulo 2026”. Kegiatan kolaborasi budaya berskala internasional ini dijadwalkan berlangsung di ikon pariwisata Kota Makassar, yakni Anjungan Pantai Losari.   Sejumlah delegasi asing yang terkonfirmasi hadir merupakan lembaga-lembaga kebudayaan dari negara tetangga seperti Malaysia, […]

  • Gudang SIONG Andre Sinaga Disorot, BBM Subsidi Diduga Masuk Gudang — Ke Mana Alirannya?

    Gudang SIONG Andre Sinaga Disorot, BBM Subsidi Diduga Masuk Gudang — Ke Mana Alirannya?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com |MEDAN LABUHAN, Kamis, 03 September 2025 — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak solar subsidi kembali menjadi sorotan di kawasan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih beroperasi meski aktivitas tersebut telah lama menjadi keresahan warga sekitar.   Pantauan tim […]

expand_less