Breaking News
light_mode
Tags

Aktifitas Bongkar Muat di pelabuhan ujung karang Meulaboh diduga ILEGAL, KSOP DAN PENGAWASAN K3 DISOROT

  • account_circle Team barat selatan
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kamis, 3/9/2026

ACEH BARAT,  -SergapKriminal.Com – Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Ujung Karang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat masih berlangsung hingga saat ini.

 

Padahal berdasarkan data yang dihimpun, izin pengelolaan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II/Pelindo sudah nonaktif dan belum ada izin operasi baru dari Kementerian Perhubungan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional pelabuhan, peran KSOP Kelas IV Meulaboh, serta pemenuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3 bagi para pekerja di lapangan.

 

Status Legalitas Pelabuhan Dipertanyakan

Pelabuhan Ujung Karang sebelumnya merupakan Aset yang dikerjasamakan dengan PT Pelindo II.

Namun kerjasama tersebut telah berakhir dan pengelolaan dilanjutkan oleh PD Pakat Beusare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat.

 

Pengalihan pengelolaan ini sebelumnya telah disorot DPRK Aceh Barat karena aset pelabuhan dengan nilai di atas Rp5 miliar seharusnya dikelola berdasarkan Qanun, bukan hanya SK Kepala Daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti adanya Izin Operasi Pelabuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Diduga Melanggar UU Pelayaran

Aktivitas di pelabuhan yang belum memiliki izin operasi berpotensi melanggar :

 

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 210 : Penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan wajib dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin dari Pemerintah.

Pasal 311 : Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan di pelabuhan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000.

 

2. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Menegaskan bahwa pelabuhan hanya dapat beroperasi setelah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan memiliki izin dari instansi berwenang.

 

Aspek K3 Pekerja Diabaikan

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja bongkar muat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri / APD seperti helm keselamatan, rompi, sarung Tangan dan sepatu safety.

 

Kondisi ini diduga melanggar :  

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3

2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

3. Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri*

 

Pertanyaan mendasar yang muncul : Siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pengawasan K3 bagi pekerja di Pelabuhan Ujung Karang?

 

Klarifikasi KSOP Kelas IV Meulaboh

Menanggapi pemberitaan ini, KSOP Meulaboh memberikan klarifikasi sebagai berikut ketika kami klarifikasi tidak memberikan jawaban apapun/bungkam,Ada Apa Dengan Sikap Ksop ???

 

Tuntutan dan Rekomendasi

Menanggapi persoalan ini, sergapkriminal.com* mendesak :

 

1. *Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut* untuk segera melakukan audit dan penertiban terhadap aktivitas di Pelabuhan Ujung Karang.

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat* untuk segera memperjelas status hukum pengelolaan aset Pelabuhan Ujung Karang dan mengurus izin operasi ke pusat.

3. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Barat* bersama *BPJS Ketenagakerjaan* untuk melakukan inspeksi K3 di lokasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja.

4. Pengelola Pelabuhan* untuk segera menyediakan APD dan menerapkan SMK3 bagi seluruh pekerja.

 

Upaya penegakan hukum dan keselamatan tidak boleh ditunda. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan dan melindungi keselamatan pekerja.

 

TIM REDAKSI sergapkriminal.com

  • Penulis: Team barat selatan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Reskrim Polres Subulussalam Evakuasi dan Identifikasi Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Sungai Lae Kombih

    Sat Reskrim Polres Subulussalam Evakuasi dan Identifikasi Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Sungai Lae Kombih

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Subulussalam – Sat Reskrim Polres Subulussalam evakuasi dan identifikasi penemuan kenazah berjenis kelamin Pria tanpa identitas (Mr. X) di aliran Sungai Lae Kombih Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Jumat, 25 September 2026.   Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kronologi penemuan jenazah tersebut berawal sekira pukul 14.30 WIB, Kepala […]

  • Belum 24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

    Belum 24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Bener Meriah – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali membuahkan hasil. Belum genap 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang menyasar rumah warga saat ditinggalkan pemiliknya. Terduga pelaku berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, diamankan Tim URC Sat Reskrim […]

  • LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diminta Menteri Pendidikan Turun Tangan

    LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Diminta Menteri Pendidikan Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MAKASSAR /10 SEPTEMBER 2026 –  Dugaan praktik jual beli jabatan serta penyimpangan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendesak Menteri Pendidikan, […]

  • Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

    Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Medan – Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para pihak sepakat melakukan percepatan normalisasi pendistribusian BBM sebagai salah satu solusi mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU di Sumut. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan antrean di SPBU, Rabu (15/7) di Aula Catur Prasetya Poldasu.   Hadir […]

  • Musdes Tanjangrono Berakhir Tanpa Jawaban, Warga Tuntut Keterbukaan BUMDes Permata Majapahit

    Musdes Tanjangrono Berakhir Tanpa Jawaban, Warga Tuntut Keterbukaan BUMDes Permata Majapahit

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | MOJOKERTO, – Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa kejelasan. Sehingga, membuat puluhan warga yang hadir justru membawa pulang lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 itu, berubah menjadi ruang desakan warga agar […]

  • AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

    AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kudus – AKBP Wahyu Sulistyo resmi memulai tugas sebagai Kapolres Kudus setelah tiba di Markas Polres Kudus, Sabtu (1/8/2026). Perwira menengah Polri tersebut punya rekam jejak panjang di bidang reserse. Kedatangan AKBP Wahyu disambut melalui prosesi pengalungan bunga dan tradisi Pedang Pora. Upacara tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus penyambutan kepada pimpinan baru di […]

expand_less