Breaking News
light_mode
Tags

LSM KCBI Ungkap Kontradiksi Pejabat DLH Samosir: Klaim “Baku Mutu” Lindi Dibantah Fakta Lapangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SergapKriminal.com | PANGURAN, SAMOSIR – Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi memperkuat laporan Pengaduan Masyarakat/Dumas Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Pengaduan itu menyasar dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dalam pengoperasian TPA Hariara Pintu dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir.

Penguatan bukti dilakukan melalui penyerahan Berita Acara Serah Terima/BAST Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 kepada Kapolres Samosir. Bukti yang diserahkan berupa dokumen fisik Surat Tanggapan Resmi Dinas LH Samosir dan rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam barcode file.

1. KONTRADIKSI FATAL SURAT UPTD TPA: KLAIM BAKU MUTU VS KENYATAAN LAPANGAN

Dalam Surat Tanggapan No. 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026, Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang membuat 4 pernyataan yang saling bertentangan dan diindikasikan melanggar UU:

1. *Klaim “Sesuai Baku Mutu” Tanpa Bukti RKL-RPL.* UPTD mengklaim pengolahan lindi sudah sesuai baku mutu. Namun di paragraf lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL karena TPA “belum jadi aset Pemkab”.

_Catatan Hukum_: Pasal 68 UU No. 32/2009 dan Pasal 337 PP No. 22/2021 mewajibkan uji lab dan laporan RKL-RPL setiap 6 bulan. Tanpa itu, klaim baku mutu tidak memiliki dasar hukum.

2. *Genangan Lindi Hitam Pekat.* Pernyataan “sesuai baku mutu” bertolak belakang dengan fakta lapangan: ratusan meter kubik lindi hitam pekat dan berbau menyengat menggenang, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

3. *Pengakuan “Open Dumping”.* UPTD menyebut “akan berbenah menuju Sanitary Landfill”. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa selama ini TPA beroperasi dengan metode pembuangan terbuka yang dilarang UU No. 18 Tahun 2008.

4. *Tidak Ada Daily Cover.* UPTD mengakui tidak pernah membeli tanah urug. Ini indikasi kuat kewajiban penutupan sampah harian tidak pernah dilakukan sesuai standar teknis.

2. ALIH FUNGSI KANTOR DLH JADI TEMPAT SAMPAH: TANPA IZIN LINGKUNGAN

Terkait penumpukan sampah di pelataran belakang Kantor DLH Samosir Parbaba, Kadis LH Edison Pasaribu, ST., M.M. dalam Surat No. 600/313/DISLINGKUP Juni 2026 beralasan karena truk Armroll rusak dan untuk “Program Sirkular”.

LSM KCBI menilai alasan itu tidak dapat membenarkan secara hukum.

“Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009,” tegas *Edis Dayanto Naibaho, Ketua PC LSM KCBI Samosir*.

3. FAKTA LAPANGAN: FASILITAS MILIARAN RUPIAH MANGKRAK

Observasi langsung Tim KCBI di TPA Hariara Pintu menemukan:

– *Zona Landfill*: Sampah non-residu berserakan. Geomembrane rusak dan berpotensi meresapkan lindi ke tanah. Lindi hitam menggenang luas.

– *TPST & IPAL Mati Total*: Rumah Panel IPAL kosong. Mesin Rotary Trommel, Chopper, Conveyor, Pres Hidrolik, dan Wadah Komposting berdebu dan tidak beroperasi. Forklift diparkir di tengah timbunan sampah.

– *Alat Berat Rusak*: 1 Unit Bulldozer rusak teronggok. 1 Unit Ekskavator Volvo berlogo PUPR terparkir di lahan gersang tanpa fungsi.

4. KONSTRUKSI HUKUM PIDANA

Berdasarkan bukti BAST dan tanggapan resmi pejabat, Tim Hukum LSM KCBI menilai unsur pidana sudah terpenuhi:

1. *Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 18/2008*: Ancaman 4-10 tahun penjara bagi pengelola TPA yang menggunakan metode Open Dumping.

2. *Pasal 109 UU No. 32/2009*: Pidana bagi kegiatan tanpa Izin Lingkungan, seperti transit sampah di Parbaba.

3. *Pasal 114 UU No. 32/2009*: Pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban RKL-RPL.

“Bukti tanggapan resmi pejabat dan video lapangan yang kami serahkan adalah petunjuk kuat. Kami mendesak Ibu Kapolres Samosir dan jajaran untuk menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini demi penegakan hukum lingkungan di Samosir,” tutup Joel B. Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Pendamping PC LSM KCBI Samosir. (OR-C)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 13 Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

    Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 13 Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

      SergapKriminal.Com | Lhokseumawe (Aceh) – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang dinilai meresahkan di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (18/7/2026) malam.   Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melaksanakan patroli rutin, Tim Star Reborn menerima informasi dari warga mengenai adanya kerumunan remaja […]

  • POLDA Aceh Serahkan 1.000 Paket Bansos Pada Masyarakat Terdampak Bencana di Bireun

    POLDA Aceh Serahkan 1.000 Paket Bansos Pada Masyarakat Terdampak Bencana di Bireun

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SergapKri.inal.Com | Bireuen (Aceh) – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Kabupaten Bireuen, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Kapolda Aceh sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit akibat musibah. […]

  • Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

    Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Aceh Tengah – Ratusan personel Polres Aceh Tengah diterjunkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang meninjau infrastruktur pascabencana di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (6/8/2026). Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan VVIP berlangsung aman, tertib, dan lancar.   Wapres Gibran […]

  • Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Jeffry Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

    Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Jeffry Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Kota Langsa – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Langsa Masa Bakti 2026–2029 yang dirangkai dengan Seminar Ilmiah, di Aula Tirta Vitra Raya Convention Hall Langsa, Sabtu (22/8/2026). Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Ketua IDI Provinsi Aceh, Dr. dr. Munthadar, Sp.B, Subsp. […]

  • Polsek Blang Mangat Perkuat Patroli Dialogis Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    Polsek Blang Mangat Perkuat Patroli Dialogis Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    SergapKriminal.Com | Lhokseumawe (Aceh) – Polsek Blang Mangat, Polres Lhokseumawe, terus mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Jumat (17/7/2026) malam.   Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Blang Mangat IPTU Zul Akbar S.E menyampaikan bahwa patroli […]

  • Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

    Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sergapakriminal.Com | PANYABUNGAN – Polemik dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution dalam kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) kini memasuki babak baru dan kian memanas. Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution memastikan proses pemeriksaan Kades yang kerap disebut dengan inisial GD terus berjalan secara intensif, objektif, prosedural, transparan sesuai mekanisme yang berlaku […]

expand_less